Selamat Datang di Website Resmi Kwarcab Sinjai

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 048 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA

Selasa, 23 Desember 20140 komentar



KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG
GERAKAN  PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:     1.   Bahwa Kwartir Cabang Gerakan Pramuka mengemban fungsi strategik dalam Gerakan Pramuka yaitu sebagai Kwartir administrasi pangkal, Kwartir penggerak perkembangan Gudep dan Kwartir tumpuan kegiatan kepramukaan di daerah.
                        2.   Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan porsi otonomi yang lebih besar pada Pemerintah Kabupaten dan Kota, membawa dampak akan semakin pentingnya fungsi yang diemban Kwartir Cabang.
                        3.   Bahwa perlu menyempurnakan dan merumuskan kembali Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 204 Tahun 1997.
Mengingat:       1.   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
                        2.   Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 045 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengorga-nisasian Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama                  Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 204 Tahun 1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Kedua:                   Mengesahkan Organisasi dan Tata Kerja dan Struktur Organisasi Kwartir Cabang Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga:                   Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka khususnya Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Keputusan ini.
Keempat:               Memberikan tenggang waktu selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal disahkannya Keputusan ini kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, untuk menyesuaikan dengan isi Keputusan ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulansebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:           April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
BAB  I
PENDAHULUAN

Umum

Kwartir Cabang (Kwarcab) sebagai organisasi yang mewakili Gerakan Pramuka pada tingkat Kabupaten/Kota, adalah kwartir yang langsung bertanggungjawab atas pembinaan teknis dan administratif Gugusdepan (Gudep) Gerakan Pramuka.
Mengingat pentingnya fungsi Kwarcab, tuntutan dan perkembangan lingkungan, serta kondisi geografis masing-masing Kwarcab yang sangat berbeda-beda satu sama lainnya, maka penyusunan organisasi dan tata kerja Kwarcab perlu dijabarkan dengan saksama dan jelas, agar dapat diperoleh fleksibilitas penyesuaian tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pengorganisasiannya..

Maksud dan Tujuan

Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam menyusun organisasi dan tata kerja Kwarcab Gerakan Pramuka yang fleksibel, ramping dan inovatif, dan bertujuan untuk lebih memberdayakan Kwarcab, dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan kepramukaan di Indonesia.

Dasar

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 045 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
Tata Urut
                        Bab I    Pendahuluan
                        Bab II  Ketentuan Pokok
                        Bab III Fungis-fungsi
                        Bab IV Organisasi
                        Bab V  Tata Kerja
                        Bab VI Penutup
BAB  II
KETENTUAN  POKOK

Umum

Dalam pengorganisasian Kwartir Cabang (Kwarcab) diperhatikan ketentuan pokok yang mendasari penyusunannya, yaitu:
·         Jenjang Organisasi Kwartir Gerakan Pramuka
·         Jenjang Pembinaan Teknis Kepramukaan
·         Penyusunan Struktur Organisasi
·         Rentang Kendali
·         Dana dan Keuangan
·         Pembentukan Kwartir Cabang

Jenjang Organisasi Gerakan Pramuka

Organisasi Kwartir Gerakan Pramuka, dari tingkat Nasional sampai tingkat Kecamatan, mengikuti struktur administrasi pemerintahan, yaitu:
a. pada tingkat nasional dibentuk Kwartir Nasional (Kwarnas);
b. pada tingkat provinsi dibentuk Kwartir Daerah (Kwarda);
c.  pada tingkat kabupaten/kota dibentuk Kwartir Cabang (Kwarcab),
d.  pada tingkat kecamatan dibentuk Kwartir Ranting (Kwarran).

Jenjang Pembinaan Teknis Kepramukaan

Dalam Gerakan Pramuka, pengelolaan Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan sebagaimana tersebut di atas. Kwartir merupakan badan otonom yang bertanggungjawab kepada Musyawarah tingkat masing-masing.
Namun demikian, mengingat kepramukaan adalah suatu sistem pendidikan yang memiliki tujuan, prinsip-prinsip dan metode yang baku, maka pembinaan teknis kepramukaan diselenggarakan secara berjenjang, yaitu:
a.  Pada tingkat nasional, Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaran kepramukaan dan menyelenggarakan perencanaan strategik,
b. Pada tingkat provinsi, Kwarda menyelenggarakan pengendalian manajerial dan mengkoordinasi implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikan pada kondisi daerahnya,
c.  Pada tingkat kabupaten/kota, Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggungjawab atas pembinaan gugusdepan (Gudep) dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya,
d,  Pada tingkat kecamatan, Kwarran membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka, serta pengendalian operasional kegiatannya.

Penyusunan Struktur Organisasi

Struktur organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi itu dapat melaksanakan tugaspokoknya dengan efektif dan efisien.
Fungsi utama Kwarcab di seluruh Indonesia adalah sama, baku dan seragam. Namun demikian, struktur organisasi masing-masing Kwarcab dapat berbeda berdasarkan situasi, kondisi dan beban atau lingkup tugas dalam wilayah masing-masing.

Rentang Kendali

Dalam hal pembinaan Gudep, komunikasi tatap muka adalah sangat penting.  Rentang kendali efektif yang mementingkan komunikasi tatap muka, ditentukan oleh jumlah unsur pembinaan yang harus dicakup dan kondisi komunikasi fisik di daerahnya.
Di Kwarcab yang lingkup tanggungjawabnya mencakup Gudep dalam jumlah besar dan situasi penyebaran Gudepnya menimbulkan kendala komunikasi fisik, Kwarcab dibantu oleh Kwarran-Kwarran.
Selain itu, di Kwarcab yang meliputi jumlah Gudep yang besar, dapat diangkat Andalan Cabang Pembinaan Gudep (Ancab Gudep) yang bertugas khusus membantu Ka Kwarcab dalam pembinaan Gudep. Rentang kendali seorang Ancab Gudep seyogianya tidak melebihi 40 Gudep dengan daerah penyebaran yang layak dari segi praktis dan ekonomis. Fungsi Ancab Gudep dapat dirangkap secara ex-officio oleh Ka Kwarran.

Dana dan Keuangan

Biaya pengelolaan dan kegiatan Kwarcab pada hakikatnya menjadi tanggungjawab Kwarcab yang dilakukan secara swadaya. Dengan bantuan Mabicab, Kwarcab berupaya untuk mendapatkan dana yang diperlukan untuk pengelolaan Kwartir dan dukungan penyelenggaraan program-programnya.
Sumber dana pembiayaan Kwarcab antara lain dari iuran Gudep, bantuan Mabicab dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kwarcab bersama Mabicab perlu mengadakan usaha dana, baik untuk membentuk dana abadi, maupun untuk mendukung sesuatu kegiatan. Dalam usaha dana harus tetap dijaga martabat dan kemandirian Gerakan Pramuka.

Pembentukan Kwarcab

Apabila suatu wilayah provinsi berkembang dan terbentuk Kabupaten/Kota baru, maka dibentuk Kwarcab baru, dengan persyaratan antara lain:
a.  mempunyai alamat tetap sebagai kantor,
b.  adanya pembina mahir minimal sebanyak 1/4 dari jumlah Gudep di wilayahnya,
c. adanya pelatih minimal sebanyak 5 orang di wilayahnya,
d.  adanya Mabicab yang mampu dan bersedia untuk membantu Kwarcab tersebut.
Pembentukan Kwarcab baru serta pengurusnya ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang diselenggarakan oleh pengurus Kwarcab lama, melalui suatu tim formatur untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Apabila dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak terbentuknya Kabupaten/Kota yang baru, Kwarcab lama belum menyelenggarakan Musyawarah Cabang untuk membentuk Kwarcab baru, maka pada bulan ke 3, Gudep–gugusdepan dan Kwartir Ranting-Kwartir Ranting yang ada di wilayah tersebut dapat melaksanakan Musyawarah Luar Biasa untuk membentuk Kwarcab baru.
Pengurus Kwarcab baru yang terpilih dapat melaksanakan program kerja atau rencana kerja Kwarcab lama, dan pada masa baktinya menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Cabang.
Penomoran Kode Kwarcab baru diberikan oleh Kwartir Daerah sesuai dengan Sistem Penomoran Kwatir dan Gudep yang ditetapkan oleh Kwarnas.
Pengurus Kwarcab lama melaporkan terbentuknya Kwarcab baru kepada Kwartir Daerah dengan tembusan kepada Kwartir Nasional. Terbentuknya Kwarcab baru, diratifikasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) berikutnya..
BAB  III
FUNGSI-FUNGSI

Fungsi-fungsi Utama

Fungsi-fungsi utama Kwarcab adalah sebagai berikut:
a. Penggerak dan tumpuan kegiatan kepramukaan, dalam arti memimpin dan membina kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah Kabupaten/Kota; serta menyeleng-garakan pengendalian operasional terhadap kegiatan kepramukaan dan pelatihan orang dewasa dalam wilayahnya.
b.  Pembina Gudep dalam wilayahnya, dalam arti mendorong dan memberi kemudahan pembentukan Gudep, dengan tetap menjaga agar Gudep-terorganisasi dengan benar sesuai ketentuan.
c.  Pembina Anggota Dewasa dalam wilayahnya, khususnya pelatih dan pembina pramuka, dalam arti memastikan dapat terpenuhinya kebutuhan pembina pramuka yang berkualifikasi tepat dalam jumlah yang memadai.
d.  Satuan Administrasi Pangkal dalam wilayahnya, dalam arti bertanggungjawab atas penyelenggaraan Registrasi Gudep, pendataan jumlah anggota dan pembina pramuka serta pelatih pembina, sertifikasi dan tanda penghargaan, maupun aset Gerakan Pramuka yang berada dalam wilayah tanggungjawabnya.

Fungsi-Fungsi Teknis

a.  Bertanggungjawab, agar Gudep yang terdaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, terorganisasi dan terpimpin dengan baik sesuai ketentuan dan memiliki pembina-pembina yang cocok dalam jumlah yang memadai.
b. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelatihan pembina pramuka dan pembinaan terhadap anggota dewasa yang diberi sertifikat Tanda Hak Bina (THB) atau Surat Hak Latih (SHL) di wilayahnya.
c. Memberi petunjuk kepada pembina-pembina Gudep mengenai implementasi Prinsip Dasar dan Metode kepramukaan, serta implementasi Program Kegiatan Peserta Didik (Youth Programme) dengan melakukan kunjungan ke Gudep di wilayahnya.
d.  Bertanggungjawab, agar penerapan pelatihan di Gudep untuk pemenuhan Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan peraihan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dilaksanakan dengan tepat, agar pendidikan pramuka terlaksana dengan benar.
e.  Melakukan pengawasan terhadap mereka yang memakai TKU/TKK dan menarik kembali lencananya apabila ternyata bahwa keterampilannya tidak memenuhi persyaratan.
f.   Menyelenggarakan registrasi Gudep, registrasi pembina dan pelatih pembina, administrasi pengeluaran sertifikat THB dan SHL, jabatan kehormatan, kartu tanda anggota (KTA), tanda penghargaan, dsb.
g.  Pemberian izin berkemah kepada pembina dan peserta didik dari cabangnya, membantu dan memberikan kemudahan serta menyelenggarakan pengawasan terhadap perkemahan dalam wilayah cabangnya, baik dari cabang sendiri maupun dari luar cabangnya.
h.     Penyelenggaraan Kedai Pramuka guna mendukung kegiatan pramuka dan memberikan kemudahan kepada peserta didik memperoleh perlengkapan dan buku-buku kepramukaan yang diperlukan.

Fungsi-Fungsi Organik

a. Memimpin dan mengelola Kwarcab;
b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka menerapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program-program Rencana Strategik dan Rencana Kerja, serta Keputusan-keputusan Munas, Musda dan Mucab;
c. Mengelola aset Kwarcab dan mendayagunakan untuk menghasilkan pendapatan bagi Kwarcab;
d. Mengadakan dan memelihara hubungan dan kerjasama dengan Mabicab, instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat;
e.  Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya;
f.   Menyampaikan pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang;
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang (Rakercab);
i.   Membina Hubungan Masyarakat dan memberikan pelayanan informasi kepada anggota Pramuka di wilayahnya;
j.   Mengembangkan dan mengelola keuangan termasuk pengelolaan iuran anggota di wilayahnya.
BAB  IV
ORGANISASI

Komposisi

Komposisi personel Kwarcab terdiri dari :
a.  Andalan Cabang, dengan Ketua Andalan Cabang sebagai Ketua Kwarcab.
b.  Anggota Dewasa, para pembina dan pelatih
c.  Tenaga Staf Eksekutif Profesional
d.  Karyawan.

Struktur

Stuktur Organisasi di tingkat Cabang terdiri atas
a.  Pimpinan Kwartir
b.  Unsur Pembantu Pimpinan
c.  Staf Kwartir
d.  Lembaga Pendidikan Cabang
e.  Unit Pelayanan dan Usaha
1) Kedai Pramuka
2) Bumi Perkemahan
f.   Dewan Kehormatan Cabang.
g.  Kelembagaan Lain:
1) Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab)
2) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pimpinan Kwartir

Pimpinan Kwarcab terdiri atas:
a.  Ketua Kwarcab.
b.  Andalan Cabang urusan Program Kegiatan Peserta Didik (Ancab Prodik).
c.  Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa (Ancab Binawasa).
d.  Andalan Cabang urusan Administrasi dan Manajemen (Ancab Minjemen).
Selain itu, di Kwarcab yang lingkup tanggungjawabnya meliputi jumlah Gudep yang besar, dapat diangkat Andalan Cabang Pembinaan Gudep (Ancab Gudep) yang bertugas khusus membantu Ka Kwarcab dalam pembinaan Gudep. Fungsi Ancab Gudep dapat dirangkap ex-officio oleh Ka Kwarran.

Staf Kwarcab

Staf Kwarcab dipimpin oleh Andalan Cabang Minjemen dan dibantu oleh Sekretaris Cabang, terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:

a. Bagian Tata Usaha.

Kepala Bagian Tata Usaha bertanggungjawab atas penyeleng-garaan tata usaha, urusan dalam dan administrasi keuangan Kwarcab.

b. Bagian Kegiatan

Kepala Bagian Kegiatan bertanggungjawab atas perencanaan dan pengendalian kegiatan peserta didik, serta administrasi semua lencana, tanda jatidiri, tanda penghargaan, dan bertindak sebagai koresponden Kedai Pramuka Pusat.

c. Bagian Registrasi.

Kepala Bagian Registrasi bertindak sebagai administrator, yang menyelenggarakan registrasi Gudep, sensus anggota, administrasi seluruh pelatih dan orang dewasa yang telah dan belum memiliki Tanda Hak Bina (THB) dan Surat Hak Latih (SHL).
Jumlah Bagian dapat dirampingkan dengan menggabungkan fungsi-fungsinya atau dapat dikembangkan sesuai dengan beban kerjanya.

Lembaga Pendidikan Pramuka Cabang

Lembaga Pendidikan Pramuka Gerakan Pramuka di tingkat Cabang (Lemdikacab) adalah badan pelaksana pelatihan anggota dewasa dalam wilayah Kwarcab.
Lemdikacab mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.  penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b.  pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat THB/SHL;
c.  pembina perpustakaan;
Ketua Lemdikacab dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka pada Kwarcab, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah Cabang. Ketua Lemdikacab terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdikacab bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdikacab dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan Cabang di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdikacab bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwarcab.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdikacab diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.

Dewan Kerja Cabang (DKC)

Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah badan kelengkapan kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam membantu melaksanakan kegiatan.
Pada tingkat cabang, anggota Dewan Kerja Cabang dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera Cabang), yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota.
Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terpilih seorang putera, maka sebagai Wakil Ketua harus dipilih seorang puteri, atau sebaliknya.
Selama masa baktinya Dewan Kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antarwaktu.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pendega di tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwarcab.
Ketua dan Wakil Ketua DKC adalah ex-officio Andalan Cabang.

Pimpinan Satuan Karya (Pinsaka)

Kelompok Pimpinan Satuan Karya dibentuk dalam hubungan adanya Satuan Karya di Kwarcab yang bersangkutan. Ketua Pinsaka adalah Andalan Cabang yang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. membantu Kwarcab dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan Satuan Karya yang dikoordinasikan oleh Andalan Cabang Prodik; serta membantu Kwarcab melaksanakan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya;
b.  melaksanakan program kegiatan Satuan Karya yang telah ditentukan oleh Kwarcab;
c.  mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui Kwarcab;
d.  memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwarcab, dengan tembusan kepada Kwartir Daerah dan pimpinan Saka jajaran di atasnya.

Unit Pelayanan dan Usaha

a. Kedai Pramuka Kwarcab

Kedai Pramuka adalah unsur penting yang harus menyediakan segala keperluan untuk mendukung kegiatan Pramuka, mulai dari pakaian seragam, atribut-atribut dan perlengkapan, sampai ke buku-buku kepramukaan
Di setiap Kwarcab hendaknya diadakan kedai Pramuka, yang berafiliasi dengan Kedai Kwartir Nasional di Pusat dalam bentuk waralaba, dan menjual barang-barang yang memenuhi standar atau mendapatkan rekomendasi Gerakan Pramuka.

b.  Bumi Perkemahan

Kwarcab hendaknya memiliki satu atau lebih Bumi Perkemahan yang mendukung kegiatan peserta didik dalam wilayahnya. Selain itu, apabila Bumi Perkemahan itu juga dibuka untuk umum, aset ini dapat membiayai pemeliharaannya sendiri, atau bahkan dapat memberikan dukungan finansial kepada kegiatan kepramukaan Kwarcab.

Dewan Kehormatan Cabang

Dewan Kehormatan Cabang dibentuk oleh Kwarcab, sebagai badan tetap yang menetapkan promosi dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b.  Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
Dewan Kehormatan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur-unsur yang diusahakan dari Majelis Pembimbing Cabang dan Andalan Cabang.

Kelembagaan lain:

a.  Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab)

Mabicab yang diketuai oleh tokoh masyarakat, baik dari pemerintah maupun swasta, memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial kepada Kwarcab.
Mabicab membantu Kwarcab dalam memenuhi kebutuhan fisiknya seperti: tempat, usaha dana, bumi perkemahan, materiel dan perlengkapan, serta bertindak sebagai penghubung dengan pejabat-pejabat daerah, BUMN/D, organisasi/tokoh masyarakat dan sebagainya. Selain itu Mabicab membantu dalam hal merekrut anggota dewasa dan instruktur-instruktur yang diperlukan Kwarcab.

b.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan Kwarcab, terdiri atas unsur Majelis Pembimbing, unsur Gudep, unsur Andalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB V
TATA KERJA

Ketua Kwarcab

Ketua Kwarcab (Ka Kwarcab) merupakan wakil dari Gerakan Pramuka pada tingkat Kabupaten/Kota. Ka Kwarcablah yang dihubungi Gudep untuk segala permasalahannya.  Registrasi Gudep dilaksanakan melalui Ka Kwarcab. Surat-surat sertifikat seperti THB dan SHL, diserahkan oleh Ka Kwarcab. Pada pertemuan-pertemuan pembina, Ka Kwarcab merupakan semangat penggerak yang menjadikan pertemuan itu sukses. Demikian pula untuk pertemuan-pertemuan besar Pramuka di wilayahnya. Bila pasukan merencanakan berkemah, Ka Kwarcab memberikan perhatiannya dan menolong mereka dalam menemukan tempat atau membantu dalam transportasi dan sebagainya.
Semakin dekat hubungan Gudep dengan Ka Kwarcab, semakin baik kegiatan kepramukaannya. Kontak pribadi antara Andalan dan satuan-satuan adalah hal yang penting sekali dalam Gerakan Pramuka. Ka Kwarcab harus selalu berhubungan dekat dengan Gudep dan harus mudah dihubungi, untuk membicarakan masalah-masalah Gudep dan membantu memecahkannya.
Ka Kwarcab diharapkan dapat mengunjungi Gudep, sekurang-kurangnya sekali setahun di pangkalannya atau di perkemahannya. Walaupun waktunya terbatas, ia menjenguk mereka, berbincang dan bercerita dan memberikan semangat kepada mereka. Ia merupakan sahabat yang baik bagi anak-anak muda itu dan menolong mereka dengan berbagai cara.  Ia mengunjungi Gudep dalam perkemahannya, berbagi rasa dalam kegembiraan mereka dan turut dalam api unggunnya.
Apabila Ka Kwarcab secara pribadi tidak dapat menyediakan waktunya, maka ia dapat mewakilkannya kepada Andalan Cabang, seperti Andalan Cabang Prodik atau Andalan Cabang Gudep atau Ka Kwarran.

Registrasi Gudep

Permohonan Registrasi Gudep diajukan oleh Pembina Gudep yang bersangkutan.   Untuk Gudep baru, permohonan diajukan oleh (calon) pemimpin atau pembinanya segera setelah satuan pertama dari Gudep tersebut terbentuk, yaitu kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka Kwarran atau Andalan Cabang Pembinaan Gudep.
Ka Kwarcab (bersama Ka Kwarran atau Andalan Cabang Pembinaan Gudep) harus memastikan apakah layak dilakukan registrasi itu, apakah ada jaminan bahwa Gudep itu akan terpimpin dengan wajar dan apakah akan tersedia pembina-pembina yang tepat untuk Gudep itu.
Pendaftaran (registrasi) hanya berlaku sampai 31 Desember setiap tahun pengeluarannya.
Gudep harus setiap tahun memperbarui registrasinya.  Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap berhenti sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Anggota peserta didiknya bukan lagi Pramuka dan tidak berhak mengenakan seragam dan atribut-atribut Gerakan Pramuka.

Pemberian Tanda Hak Bina (THB)

Pembina-pembina pramuka adalah “orang-orang kunci” dalam penyelenggaraan pendidikan anak muda yang didasarkan pada Prinsip Dasar dan Metode kepramukaan. Dalam tugasnya yang penting ini, Pembina dibantu oleh 1-2 orang Pembantu Pembina. Semua persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pembina harus pula dipenuhi oleh pembantunya. Mereka menjalankan fungsinya berdasarkan suatu sertifikat yang disebut Tanda Hak Bina (THB), yang ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas.
THB dikeluarkan atas dasar rekomendasi Ka Kwarran. Sebelum rekomendasi, seorang Pembina harus melalui masa percobaan selama 4 bulan. Selama masa ini, ia harus memastikan kiranya pekerjaan ini benar yang ia senangi dan mampu ia laksanakan. Ka Kwarran memantau kinerja Pembina yang bersangkutan, dan apabila mendapat kesan yang baik, ia membuat rekomendasi untuk dikeluarkan THB untuknya.
Pembina pramuka atau asisten pembina pramuka yang telah mendapatkan THB tetapi belum memiliki ijazah KMD dan KML, wajib mengikuti pelatihan KMD/KML dalam waktu sesingkatnya.

Pemberian Surat Hak Latih (SHL)

Surat Hak Latih (SHL) diberikan Ka Kwarcab kepada anggota dewasa yang telah berkualifikasi pelatih (berijazah KPD atau KPL) dan diberi wewenang untuk menjadi pelatih atau asisten pelatih dalam wilayahnya.

Penyelenggaraan Pertemuan Kegiatan

Dalam kehidupan kepramukaan, pertemuan-pertemuan kegiatan (Temugiat atau rallies) merupakan peristiwa-peristiwa yang menyenangkan bagi peserta didik dan penting dalam pembinaan pramuka.
Secara berkala Kwarcab harus menyelenggarakan Temugiat bagi pramuka S/G/T/D dalam wilayahnya, seperti: Pesta Besar Siaga, Jambore, Raimuna, Lomba Tingkat, Pertemuan Pramuka Luar Biasa, Perkemahan Wirakarya, Karang Pamitran dan perkemahan lainnya.
Jadwal penyelenggaraan disesuaikan dengan penyelenggaraaan Temugiat pada tingkat-tingkat Nasional maupun tingkat Daerah.

Rapat-rapat

a. Musyawarah Cabang (Mucab)

Sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, maka dalam lima tahun sekali, harus diadakan Musyawarah Cabang, di mana Kwarcab harus menyampaikan pertanggungjawabannya selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan. Musyawarah Cabang juga menetapkan Rencana Kerja Kwarcab untuk masa bakti berikutnya, dan menetapkan kepengurusan Kwarcab untuk melaksanakannya dalam masa bakti berikutnya.

b. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

Setiap tahun menjelang Tahun Anggaran baru, Kwarcab harus menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab), dengan agenda: evaluasi Program Kerja (Progja) yang lalu, pengesahan Progja Tahun Anggaran berikutnya, yang mengacu ke Rencana Kerja (Renja) Gerakan Pramuka, serta koordinasi dalam pelaksanaannya.

Laporan dan Komunikasi Internal Jajaran Gerakan Pramuka

Semua laporan Kwarcab harus dikirimkan kepada Kwartir Daerah atasannya dan satu kopi/tembusannya dikirim kepada Kwartir Nasional.
Dalam menyelenggarakan komunikasi internal dalam jajaran Gerakan Pramuka, selain pos dan telepon, hendaknya didayagunakan teknologi yang tersedia seperti faksimili dan Internet.
BAB. VI
PENUTUP
Susunan organisasi, tugas dan tanggungjawab serta tata kerja dalam keputusan ini mengatur ketentuan dalam garis besar. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dapat diatur oleh Kwarcab dengan sepengetahuan Kwarda masing-masing dan disesuaikan dengan keadaan di daerah/cabang yang bersangkutan.


Jakarta,    April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,





H.A. Rivai Harahap


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Pramuka Kwarcab Kab. Sinjai - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger