KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang: 1. Bahwa Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
mengemban fungsi strategik dalam Gerakan Pramuka yaitu sebagai Kwartir
administrasi pangkal, Kwartir penggerak perkembangan Gudep dan Kwartir tumpuan
kegiatan kepramukaan di daerah.
2. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan porsi otonomi
yang lebih besar pada Pemerintah Kabupaten dan Kota, membawa dampak akan
semakin pentingnya fungsi yang diemban Kwartir Cabang.
3. Bahwa perlu menyempurnakan dan merumuskan
kembali Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang
ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 204 Tahun 1997.
Mengingat: 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor: 045 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengorga-nisasian Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama Mencabut
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 204 Tahun 1997, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Kedua: Mengesahkan
Organisasi dan Tata Kerja dan Struktur Organisasi Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga: Mewajibkan
kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka khususnya Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka, untuk melaksanakan Keputusan ini.
Keempat: Memberikan
tenggang waktu selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal disahkannya
Keputusan ini kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, untuk menyesuaikan dengan
isi Keputusan ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
akan diadakan pembetulansebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:
April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
Umum
Kwartir Cabang (Kwarcab) sebagai organisasi yang mewakili
Gerakan Pramuka pada tingkat Kabupaten/Kota, adalah kwartir yang langsung
bertanggungjawab atas pembinaan teknis dan administratif Gugusdepan (Gudep)
Gerakan Pramuka.
Mengingat pentingnya fungsi Kwarcab, tuntutan dan
perkembangan lingkungan, serta kondisi geografis masing-masing Kwarcab yang
sangat berbeda-beda satu sama lainnya, maka penyusunan organisasi dan tata
kerja Kwarcab perlu dijabarkan dengan saksama dan jelas, agar dapat diperoleh
fleksibilitas penyesuaian tanpa meninggalkan prinsip-prinsip
pengorganisasiannya..
Maksud dan Tujuan
Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar dan
pedoman dalam menyusun organisasi dan tata kerja Kwarcab Gerakan Pramuka yang
fleksibel, ramping dan inovatif, dan bertujuan untuk lebih memberdayakan
Kwarcab, dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan kepramukaan di
Indonesia.
Dasar
a.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 045 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
Tata Urut
Bab
I Pendahuluan
Bab
II Ketentuan Pokok
Bab
III Fungis-fungsi
Bab
IV Organisasi
Bab
V Tata Kerja
Bab
VI Penutup
Umum
Dalam
pengorganisasian Kwartir Cabang (Kwarcab) diperhatikan ketentuan pokok yang
mendasari penyusunannya, yaitu:
·
Jenjang Organisasi Kwartir Gerakan Pramuka
·
Jenjang Pembinaan Teknis Kepramukaan
·
Penyusunan Struktur Organisasi
·
Rentang Kendali
·
Dana dan Keuangan
·
Pembentukan Kwartir Cabang
Jenjang Organisasi Gerakan Pramuka
Organisasi Kwartir Gerakan Pramuka, dari tingkat Nasional
sampai tingkat Kecamatan, mengikuti struktur administrasi pemerintahan, yaitu:
a. pada tingkat nasional dibentuk Kwartir Nasional (Kwarnas);
b. pada tingkat provinsi dibentuk Kwartir Daerah (Kwarda);
c. pada tingkat
kabupaten/kota dibentuk Kwartir Cabang (Kwarcab),
d. pada tingkat
kecamatan dibentuk Kwartir Ranting (Kwarran).
Jenjang Pembinaan Teknis Kepramukaan
Dalam Gerakan Pramuka, pengelolaan Kwartir
didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan sebagaimana tersebut di atas.
Kwartir merupakan badan otonom yang bertanggungjawab kepada Musyawarah tingkat
masing-masing.
Namun demikian, mengingat kepramukaan adalah suatu sistem
pendidikan yang memiliki tujuan, prinsip-prinsip dan metode yang baku, maka
pembinaan teknis kepramukaan diselenggarakan secara berjenjang, yaitu:
a. Pada tingkat
nasional, Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaran kepramukaan dan
menyelenggarakan perencanaan strategik,
b. Pada tingkat provinsi, Kwarda menyelenggarakan pengendalian
manajerial dan mengkoordinasi implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di
wilayahnya, dengan menyesuaikan pada kondisi daerahnya,
c. Pada tingkat
kabupaten/kota, Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas
penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggungjawab atas pembinaan gugusdepan
(Gudep) dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya,
d, Pada tingkat kecamatan, Kwarran membantu
Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka, serta pengendalian operasional
kegiatannya.
Penyusunan Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan
fungsi-fungsinya, agar organisasi itu dapat melaksanakan tugaspokoknya dengan
efektif dan efisien.
Fungsi utama Kwarcab di seluruh Indonesia adalah sama,
baku dan seragam. Namun demikian, struktur organisasi masing-masing Kwarcab
dapat berbeda berdasarkan situasi, kondisi dan beban atau lingkup tugas dalam
wilayah masing-masing.
Rentang Kendali
Dalam hal pembinaan Gudep, komunikasi tatap muka adalah
sangat penting. Rentang kendali efektif
yang mementingkan komunikasi tatap muka, ditentukan oleh jumlah unsur pembinaan
yang harus dicakup dan kondisi komunikasi fisik di daerahnya.
Di Kwarcab yang lingkup tanggungjawabnya mencakup Gudep
dalam jumlah besar dan situasi penyebaran Gudepnya menimbulkan kendala
komunikasi fisik, Kwarcab dibantu oleh Kwarran-Kwarran.
Selain itu, di Kwarcab yang meliputi jumlah Gudep yang
besar, dapat diangkat Andalan Cabang Pembinaan Gudep (Ancab Gudep) yang
bertugas khusus membantu Ka Kwarcab dalam pembinaan Gudep. Rentang kendali
seorang Ancab Gudep seyogianya tidak melebihi 40 Gudep dengan daerah penyebaran
yang layak dari segi praktis dan ekonomis. Fungsi Ancab Gudep dapat dirangkap
secara ex-officio oleh Ka Kwarran.
Dana dan Keuangan
Biaya pengelolaan dan kegiatan Kwarcab pada hakikatnya
menjadi tanggungjawab Kwarcab yang dilakukan secara swadaya. Dengan bantuan
Mabicab, Kwarcab berupaya untuk mendapatkan dana yang diperlukan untuk
pengelolaan Kwartir dan dukungan penyelenggaraan program-programnya.
Sumber dana pembiayaan Kwarcab antara lain dari iuran
Gudep, bantuan Mabicab dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kwarcab bersama Mabicab perlu mengadakan usaha dana, baik
untuk membentuk dana abadi, maupun untuk mendukung sesuatu kegiatan. Dalam
usaha dana harus tetap dijaga martabat dan kemandirian Gerakan Pramuka.
Pembentukan Kwarcab
Apabila suatu wilayah provinsi berkembang dan terbentuk
Kabupaten/Kota baru, maka dibentuk Kwarcab baru, dengan persyaratan antara
lain:
a. mempunyai alamat
tetap sebagai kantor,
b. adanya pembina mahir
minimal sebanyak 1/4 dari jumlah Gudep di wilayahnya,
c. adanya pelatih minimal sebanyak 5 orang di wilayahnya,
d. adanya Mabicab yang
mampu dan bersedia untuk membantu Kwarcab tersebut.
Pembentukan Kwarcab baru serta pengurusnya ditetapkan oleh
Musyawarah Cabang yang diselenggarakan oleh pengurus Kwarcab lama, melalui
suatu tim formatur untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Apabila dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak
terbentuknya Kabupaten/Kota yang baru, Kwarcab lama belum menyelenggarakan
Musyawarah Cabang untuk membentuk Kwarcab baru, maka pada bulan ke 3,
Gudep–gugusdepan dan Kwartir Ranting-Kwartir Ranting yang ada di wilayah
tersebut dapat melaksanakan Musyawarah Luar Biasa untuk membentuk Kwarcab baru.
Pengurus Kwarcab baru yang terpilih dapat melaksanakan
program kerja atau rencana kerja Kwarcab lama, dan pada masa baktinya
menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah
Cabang.
Penomoran Kode Kwarcab baru diberikan oleh Kwartir Daerah
sesuai dengan Sistem Penomoran Kwatir dan Gudep yang ditetapkan oleh Kwarnas.
Pengurus Kwarcab lama melaporkan terbentuknya Kwarcab baru
kepada Kwartir Daerah dengan tembusan kepada Kwartir Nasional. Terbentuknya
Kwarcab baru, diratifikasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) berikutnya..
Fungsi-fungsi Utama
Fungsi-fungsi utama Kwarcab adalah sebagai berikut:
a. Penggerak dan tumpuan kegiatan kepramukaan, dalam arti
memimpin dan membina kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah Kabupaten/Kota; serta
menyeleng-garakan pengendalian operasional terhadap kegiatan kepramukaan dan pelatihan
orang dewasa dalam wilayahnya.
b. Pembina Gudep dalam
wilayahnya, dalam arti mendorong dan memberi kemudahan pembentukan Gudep,
dengan tetap menjaga agar Gudep-terorganisasi dengan benar sesuai ketentuan.
c. Pembina Anggota
Dewasa dalam wilayahnya, khususnya pelatih dan pembina pramuka, dalam arti
memastikan dapat terpenuhinya kebutuhan pembina pramuka yang berkualifikasi
tepat dalam jumlah yang memadai.
d. Satuan Administrasi
Pangkal dalam wilayahnya, dalam arti bertanggungjawab atas penyelenggaraan
Registrasi Gudep, pendataan jumlah anggota dan pembina pramuka serta pelatih
pembina, sertifikasi dan tanda penghargaan, maupun aset Gerakan Pramuka yang
berada dalam wilayah tanggungjawabnya.
Fungsi-Fungsi Teknis
a. Bertanggungjawab,
agar Gudep yang terdaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, terorganisasi
dan terpimpin dengan baik sesuai ketentuan dan memiliki pembina-pembina yang
cocok dalam jumlah yang memadai.
b. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelatihan pembina
pramuka dan pembinaan terhadap anggota dewasa yang diberi sertifikat Tanda Hak
Bina (THB) atau Surat Hak Latih (SHL) di wilayahnya.
c. Memberi petunjuk kepada pembina-pembina Gudep mengenai
implementasi Prinsip Dasar dan Metode kepramukaan, serta implementasi Program
Kegiatan Peserta Didik (Youth Programme) dengan melakukan kunjungan ke Gudep di
wilayahnya.
d. Bertanggungjawab,
agar penerapan pelatihan di Gudep untuk pemenuhan Syarat Kecakapan Umum (SKU)
dan peraihan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dilaksanakan dengan tepat, agar pendidikan
pramuka terlaksana dengan benar.
e. Melakukan pengawasan
terhadap mereka yang memakai TKU/TKK dan menarik kembali lencananya apabila
ternyata bahwa keterampilannya tidak memenuhi persyaratan.
f. Menyelenggarakan
registrasi Gudep, registrasi pembina dan pelatih pembina, administrasi
pengeluaran sertifikat THB dan SHL, jabatan kehormatan, kartu tanda anggota
(KTA), tanda penghargaan, dsb.
g. Pemberian izin
berkemah kepada pembina dan peserta didik dari cabangnya, membantu dan
memberikan kemudahan serta menyelenggarakan pengawasan terhadap perkemahan
dalam wilayah cabangnya, baik dari cabang sendiri maupun dari luar cabangnya.
h. Penyelenggaraan
Kedai Pramuka guna mendukung kegiatan pramuka dan memberikan kemudahan kepada
peserta didik memperoleh perlengkapan dan buku-buku kepramukaan yang
diperlukan.
Fungsi-Fungsi Organik
a. Memimpin dan mengelola Kwarcab;
b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka menerapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program-program Rencana Strategik dan Rencana
Kerja, serta Keputusan-keputusan Munas, Musda dan Mucab;
c. Mengelola aset Kwarcab dan mendayagunakan untuk
menghasilkan pendapatan bagi Kwarcab;
d. Mengadakan dan memelihara hubungan dan kerjasama dengan
Mabicab, instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat;
e. Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya;
f. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang;
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang (Rakercab);
i. Membina Hubungan
Masyarakat dan memberikan pelayanan informasi kepada anggota Pramuka di
wilayahnya;
j. Mengembangkan dan
mengelola keuangan termasuk pengelolaan iuran anggota di wilayahnya.
Komposisi
Komposisi
personel Kwarcab terdiri dari :
a. Andalan Cabang,
dengan Ketua Andalan Cabang sebagai Ketua Kwarcab.
b. Anggota Dewasa, para
pembina dan pelatih
c. Tenaga Staf Eksekutif
Profesional
d. Karyawan.
Struktur
Stuktur Organisasi di tingkat Cabang terdiri atas
a. Pimpinan Kwartir
b. Unsur Pembantu
Pimpinan
c. Staf Kwartir
d. Lembaga Pendidikan
Cabang
e. Unit Pelayanan dan
Usaha
1) Kedai Pramuka
2) Bumi Perkemahan
f. Dewan Kehormatan
Cabang.
g. Kelembagaan Lain:
1) Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab)
2) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pimpinan Kwartir
Pimpinan Kwarcab terdiri atas:
a. Ketua Kwarcab.
b. Andalan Cabang urusan
Program Kegiatan Peserta Didik (Ancab Prodik).
c. Andalan Cabang urusan
Pembinaan Anggota Dewasa (Ancab Binawasa).
d. Andalan Cabang urusan
Administrasi dan Manajemen (Ancab Minjemen).
Selain itu, di Kwarcab yang lingkup tanggungjawabnya
meliputi jumlah Gudep yang besar, dapat diangkat Andalan Cabang Pembinaan Gudep
(Ancab Gudep) yang bertugas khusus membantu Ka Kwarcab dalam pembinaan Gudep.
Fungsi Ancab Gudep dapat dirangkap ex-officio oleh Ka Kwarran.
Staf Kwarcab
Staf Kwarcab dipimpin oleh Andalan Cabang Minjemen dan
dibantu oleh Sekretaris Cabang, terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. Bagian Tata Usaha.
Kepala
Bagian Tata Usaha bertanggungjawab atas penyeleng-garaan tata usaha, urusan
dalam dan administrasi keuangan Kwarcab.
b. Bagian Kegiatan
Kepala
Bagian Kegiatan bertanggungjawab atas perencanaan dan pengendalian kegiatan
peserta didik, serta administrasi semua lencana, tanda jatidiri, tanda
penghargaan, dan bertindak sebagai koresponden Kedai Pramuka Pusat.
c. Bagian Registrasi.
Kepala
Bagian Registrasi bertindak sebagai administrator, yang menyelenggarakan
registrasi Gudep, sensus anggota, administrasi seluruh pelatih dan orang dewasa
yang telah dan belum memiliki Tanda Hak Bina (THB) dan Surat Hak Latih (SHL).
Jumlah Bagian dapat dirampingkan dengan menggabungkan
fungsi-fungsinya atau dapat dikembangkan sesuai dengan beban kerjanya.
Lembaga Pendidikan Pramuka Cabang
Lembaga Pendidikan Pramuka Gerakan Pramuka di tingkat
Cabang (Lemdikacab) adalah badan pelaksana pelatihan anggota dewasa dalam
wilayah Kwarcab.
Lemdikacab mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggara dan
pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis tim
pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat THB/SHL;
c. pembina perpustakaan;
Ketua Lemdikacab dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka
pada Kwarcab, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum
Musyawarah Cabang. Ketua Lemdikacab terpilih sekaligus secara ex-officio
merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdikacab bersifat organisasi
kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas.
Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdikacab dapat memobilisasi para pelatih,
Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan Cabang di daerahnya
untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya.
Administrasi rutin Lemdikacab bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwarcab.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdikacab diatur dengan Surat
Keputusan tersendiri.
Dewan Kerja Cabang (DKC)
Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah badan kelengkapan
kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dalam membantu melaksanakan kegiatan.
Pada tingkat cabang, anggota Dewan Kerja Cabang dipilih
oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera
Cabang), yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
beberapa anggota.
Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega terpilih seorang putera, maka sebagai Wakil Ketua harus dipilih seorang
puteri, atau sebaliknya.
Selama masa baktinya Dewan Kerja dapat melakukan mutasi
anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antarwaktu.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pendega di tingkat
Cabang dilantik oleh Ketua Kwarcab.
Ketua dan Wakil Ketua DKC adalah ex-officio Andalan
Cabang.
Pimpinan Satuan Karya (Pinsaka)
Kelompok Pimpinan Satuan Karya dibentuk dalam hubungan
adanya Satuan Karya di Kwarcab yang bersangkutan. Ketua Pinsaka adalah Andalan
Cabang yang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. membantu Kwarcab dalam menentukan kebijakan mengenai
pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan Satuan Karya yang
dikoordinasikan oleh Andalan Cabang Prodik; serta membantu Kwarcab melaksanakan
pembinaan dan pengembangan Satuan Karya;
b. melaksanakan program
kegiatan Satuan Karya yang telah ditentukan oleh Kwarcab;
c. mengadakan hubungan
dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui Kwarcab;
d. memberi laporan
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwarcab, dengan tembusan kepada
Kwartir Daerah dan pimpinan Saka jajaran di atasnya.
Unit Pelayanan dan Usaha
a. Kedai Pramuka Kwarcab
Kedai Pramuka
adalah unsur penting yang harus menyediakan segala keperluan untuk mendukung
kegiatan Pramuka, mulai dari pakaian seragam, atribut-atribut dan perlengkapan,
sampai ke buku-buku kepramukaan
Di setiap Kwarcab
hendaknya diadakan kedai Pramuka, yang berafiliasi dengan Kedai Kwartir
Nasional di Pusat dalam bentuk waralaba, dan menjual barang-barang yang
memenuhi standar atau mendapatkan rekomendasi Gerakan Pramuka.
b. Bumi Perkemahan
Kwarcab hendaknya
memiliki satu atau lebih Bumi Perkemahan yang mendukung kegiatan peserta didik
dalam wilayahnya. Selain itu, apabila Bumi Perkemahan itu juga dibuka untuk
umum, aset ini dapat membiayai pemeliharaannya sendiri, atau bahkan dapat
memberikan dukungan finansial kepada kegiatan kepramukaan Kwarcab.
Dewan Kehormatan Cabang
Dewan Kehormatan Cabang dibentuk oleh Kwarcab, sebagai
badan tetap yang menetapkan promosi dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang
melanggar Kode Kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap,
perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
Dewan Kehormatan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri
dari unsur-unsur yang diusahakan dari Majelis Pembimbing Cabang dan Andalan
Cabang.
Kelembagaan lain:
a. Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab)
Mabicab yang
diketuai oleh tokoh masyarakat, baik dari pemerintah maupun swasta, memberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan
finansial kepada Kwarcab.
Mabicab membantu
Kwarcab dalam memenuhi kebutuhan fisiknya seperti: tempat, usaha dana, bumi
perkemahan, materiel dan perlengkapan, serta bertindak sebagai penghubung
dengan pejabat-pejabat daerah, BUMN/D, organisasi/tokoh masyarakat dan
sebagainya. Selain itu Mabicab membantu dalam hal merekrut anggota dewasa dan
instruktur-instruktur yang diperlukan Kwarcab.
b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Keanggotaan Badan
Pemeriksa Keuangan Kwarcab, terdiri atas unsur Majelis Pembimbing, unsur Gudep,
unsur Andalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Ketua Kwarcab
Ketua Kwarcab (Ka Kwarcab) merupakan wakil dari Gerakan
Pramuka pada tingkat Kabupaten/Kota. Ka Kwarcablah yang dihubungi Gudep untuk
segala permasalahannya. Registrasi Gudep
dilaksanakan melalui Ka Kwarcab. Surat-surat sertifikat seperti THB dan SHL,
diserahkan oleh Ka Kwarcab. Pada pertemuan-pertemuan pembina, Ka Kwarcab
merupakan semangat penggerak yang menjadikan pertemuan itu sukses. Demikian
pula untuk pertemuan-pertemuan besar Pramuka di wilayahnya. Bila pasukan
merencanakan berkemah, Ka Kwarcab memberikan perhatiannya dan menolong mereka
dalam menemukan tempat atau membantu dalam transportasi dan sebagainya.
Semakin dekat hubungan Gudep dengan Ka Kwarcab, semakin
baik kegiatan kepramukaannya. Kontak pribadi antara Andalan dan satuan-satuan
adalah hal yang penting sekali dalam Gerakan Pramuka. Ka Kwarcab harus selalu
berhubungan dekat dengan Gudep dan harus mudah dihubungi, untuk membicarakan
masalah-masalah Gudep dan membantu memecahkannya.
Ka Kwarcab diharapkan dapat mengunjungi Gudep,
sekurang-kurangnya sekali setahun di pangkalannya atau di perkemahannya.
Walaupun waktunya terbatas, ia menjenguk mereka, berbincang dan bercerita dan
memberikan semangat kepada mereka. Ia merupakan sahabat yang baik bagi
anak-anak muda itu dan menolong mereka dengan berbagai cara. Ia mengunjungi Gudep dalam perkemahannya,
berbagi rasa dalam kegembiraan mereka dan turut dalam api unggunnya.
Apabila Ka Kwarcab secara pribadi tidak dapat menyediakan
waktunya, maka ia dapat mewakilkannya kepada Andalan Cabang, seperti Andalan
Cabang Prodik atau Andalan Cabang Gudep atau Ka Kwarran.
Registrasi Gudep
Permohonan Registrasi Gudep diajukan oleh Pembina Gudep
yang bersangkutan. Untuk Gudep baru,
permohonan diajukan oleh (calon) pemimpin atau pembinanya segera setelah satuan
pertama dari Gudep tersebut terbentuk, yaitu kepada Ka Kwarcab, baik secara
langsung atau melalui Ka Kwarran atau Andalan Cabang Pembinaan Gudep.
Ka Kwarcab (bersama Ka Kwarran atau Andalan Cabang
Pembinaan Gudep) harus memastikan apakah layak dilakukan registrasi itu, apakah
ada jaminan bahwa Gudep itu akan terpimpin dengan wajar dan apakah akan
tersedia pembina-pembina yang tepat untuk Gudep itu.
Pendaftaran (registrasi) hanya berlaku sampai 31 Desember
setiap tahun pengeluarannya.
Gudep harus setiap tahun memperbarui registrasinya. Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang,
dianggap berhenti sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya.
Anggota peserta didiknya bukan lagi Pramuka dan tidak berhak mengenakan seragam
dan atribut-atribut Gerakan Pramuka.
Pemberian Tanda Hak Bina (THB)
Pembina-pembina pramuka adalah “orang-orang kunci” dalam
penyelenggaraan pendidikan anak muda yang didasarkan pada Prinsip Dasar dan
Metode kepramukaan. Dalam tugasnya yang penting ini, Pembina dibantu oleh 1-2
orang Pembantu Pembina. Semua persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh
Pembina harus pula dipenuhi oleh pembantunya. Mereka menjalankan fungsinya
berdasarkan suatu sertifikat yang disebut Tanda Hak Bina (THB), yang
ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas.
THB dikeluarkan atas dasar rekomendasi Ka Kwarran. Sebelum
rekomendasi, seorang Pembina harus melalui masa percobaan selama 4 bulan.
Selama masa ini, ia harus memastikan kiranya pekerjaan ini benar yang ia
senangi dan mampu ia laksanakan. Ka Kwarran memantau kinerja Pembina yang
bersangkutan, dan apabila mendapat kesan yang baik, ia membuat rekomendasi
untuk dikeluarkan THB untuknya.
Pembina pramuka atau asisten pembina pramuka yang telah
mendapatkan THB tetapi belum memiliki ijazah KMD dan KML, wajib mengikuti
pelatihan KMD/KML dalam waktu sesingkatnya.
Pemberian Surat Hak Latih (SHL)
Surat Hak Latih (SHL) diberikan Ka Kwarcab kepada anggota
dewasa yang telah berkualifikasi pelatih (berijazah KPD atau KPL) dan diberi
wewenang untuk menjadi pelatih atau asisten pelatih dalam wilayahnya.
Penyelenggaraan Pertemuan Kegiatan
Dalam kehidupan kepramukaan, pertemuan-pertemuan kegiatan
(Temugiat atau rallies) merupakan
peristiwa-peristiwa yang menyenangkan bagi peserta didik dan penting dalam
pembinaan pramuka.
Secara berkala Kwarcab harus menyelenggarakan Temugiat
bagi pramuka S/G/T/D dalam wilayahnya, seperti: Pesta Besar Siaga, Jambore,
Raimuna, Lomba Tingkat, Pertemuan Pramuka Luar Biasa, Perkemahan Wirakarya,
Karang Pamitran dan perkemahan lainnya.
Jadwal penyelenggaraan disesuaikan dengan penyelenggaraaan
Temugiat pada tingkat-tingkat Nasional maupun tingkat Daerah.
Rapat-rapat
a. Musyawarah Cabang (Mucab)
Sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, maka dalam lima
tahun sekali, harus diadakan Musyawarah Cabang, di mana Kwarcab harus
menyampaikan pertanggungjawabannya selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan. Musyawarah Cabang juga menetapkan Rencana Kerja
Kwarcab untuk masa bakti berikutnya, dan menetapkan kepengurusan Kwarcab untuk
melaksanakannya dalam masa bakti berikutnya.
b. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
Setiap tahun
menjelang Tahun Anggaran baru, Kwarcab harus menyelenggarakan Rapat Kerja
Cabang (Rakercab), dengan agenda: evaluasi Program Kerja (Progja) yang lalu,
pengesahan Progja Tahun Anggaran berikutnya, yang mengacu ke Rencana Kerja
(Renja) Gerakan Pramuka, serta koordinasi dalam pelaksanaannya.
Laporan dan Komunikasi Internal Jajaran Gerakan Pramuka
Semua laporan Kwarcab harus dikirimkan kepada Kwartir
Daerah atasannya dan satu kopi/tembusannya dikirim kepada Kwartir Nasional.
Dalam menyelenggarakan komunikasi internal dalam jajaran
Gerakan Pramuka, selain pos dan telepon, hendaknya didayagunakan teknologi yang
tersedia seperti faksimili dan Internet.
Susunan organisasi, tugas dan tanggungjawab serta tata kerja
dalam keputusan ini mengatur ketentuan dalam garis besar. Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini dapat diatur oleh Kwarcab dengan sepengetahuan
Kwarda masing-masing dan disesuaikan dengan keadaan di daerah/cabang yang
bersangkutan.
Jakarta, April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.A. Rivai Harahap
Posting Komentar