KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ;
|
||
|
|
b.
|
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan
Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
||
|
|
c.
|
.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
|
||
|
|
2.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
|
||
|
|
3.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
|
||
Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan
dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Mencabut
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
Kedua
|
:
|
|
Mengesahkan
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
|
Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk
melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega ini.
|
Keempat
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada
tanggal
: Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di
lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988
tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang
Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b. Maksud
dan Tujuan
c.
Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi
dan Masa Bakti
e.
Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f.
Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian
Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang
Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian
dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya
disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian
integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang
diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam
Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan
secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala
pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam
Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi
kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana
kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas
pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a.
Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.
Penghubung antara Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.
Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang
pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat
Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat
Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah
yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat
Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang
yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat
Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti
adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti
Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama
belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan
Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap
melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
13. Wilayah
Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
14. Hubungan
Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan
Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan
koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari
jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi
dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah
koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan
koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan
organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan
kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan
Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang
aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
16.
Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan
Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a)
Kwartir
(b)
Iuran peserta kegiatan
(c)
Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan
Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana
disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.
Hal-
hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
17. Anggota Dewan
Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi
anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota
aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum
menikah.
(c) Minimal
telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan
tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan
yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19. Pemilihan
dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan
anggota
1) Pemilihan
anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan
anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan
Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara
terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan
anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang
bersangkutan
b. Pengangkatan
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
20. Penggantian Ketua dan
Mutasi Anggota
a. Penggantian
Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua
Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal
Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan
permintaan sendiri
5) Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir
pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah
utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota
Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan
kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan
Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan
Kwartir.
21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk
menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian
anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih
lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian
disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3)
Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian
disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22. Penggantian
Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang
dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan
kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan
kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota,
Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka
Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan
perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan
secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara.
25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya
memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian
Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan
kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartirnya
2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartirnya.
3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang
berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil
Ketua berhalangan.
4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan
bidang.
27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja
menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
29. Fungsi
Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai
berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan
dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah
pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan
pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang
merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b)
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra
Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain
berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan
Pramuka.
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas
kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta
pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30. Mekanisme
Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam
melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang
bersangkutan.
31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia
pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak
sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui
Dewan Kerja.
BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang
disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk
menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil
Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis
Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang
diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera
Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan
antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja
bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang
seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35. Tingkat
dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap
5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5
(lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5
(lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3
(tiga) tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur
oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti
Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja
Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di
Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam
Musppanitera Cabang.
38. Utusan
dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat
mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada
utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas
usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh
Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan
Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh
dari Kwartir Rantingnya.
39. Hak
Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki
masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila
dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu
suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting
utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk
menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap
peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan
untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak
suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam
Musppanitera
40. Pimpinan
Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang
anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin
oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan
secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja
penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang
berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua
dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium
diatur dalam tata tertib Musppanitera
41. Penasehat
Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang
memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera
untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan
yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan
Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
42. Nara
Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat
mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka
atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
43. Acara
Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus
dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa
sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh
Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah
selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam
pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti
berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang
perlu.
44. Pengambilan
Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif
yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera
sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui
musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka
keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan
kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.
46. Tugas
dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1)
Memilih anggota Dewan Kerja.
2)
Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera
berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
47. Keanggotaan
Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja
terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan
secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur
dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara
pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat
Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat
dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan
pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49. Sidang
Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian
operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam
pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir
penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan
dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja
Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di
Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam
Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi
untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang
mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang
Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di
dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang
akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri
oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang
telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang
dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai
dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi
dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan
tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat,
selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
51. Masa
Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka
diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan
Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya
petunjuk penyelenggaraan ini.
52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap
memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Jakarta, 30 September 2007
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR.dr. H. Azrul
Azwar, MPH
Posting Komentar